Definisi dan Pengertian Organisasi
Organisasi : penyusunan dan pengaturan bagian-bagian hingga menjadi suatu kesatuan; sususan dan aturan dari berbagai bagian sehingga merupakan kesatuan yang teratur; gabungan kerja sama (untuk mencapai tujuan tertentu).
Kamus modern bahasa Indonesia M. dahlan Al Barry
Pengertian Organisasi (didapat dari buku)
1. Organisasi adalah susunan dan aturan dari berbagai-bagai bagian (orang dsb)
sehingga merupakan kesatuan yang teratur. (W.J.S. Poerwadarminta, Kamus Umum
Bahasa Indonesia)
2. Organisasi adalah sistem sosial yang memiliki identitas kolektif yang tegas,
daftar anggota yang terperinci, program kegiatan yang jelas, dan prosedur
pergantian anggota. (Janu Murdiyamoko dan Citra Handayani, Sosiologi untuk SMU Kelas I)
Pengertian organisasi berikut ini didapat dari artikel yang berjudul “Pengertian, Definisi dan Arti Organisasi - Organisasi Formal dan Informal - Belajar Online Lewat Internet Ilmu Manajemen”
http://organisasi.org pengertian_definisi_dan_arti_organisasi_organisasi_formal_dan_informal_belajar_online_lewat_internet_ilmu_manajemen)
Menurut Stoner, organisasi adalah suatu pola hubungan-hubungan yang melalui mana orang-orang di bawah pengarahan manajer mengejar tujuan bersama.
Menurut James D. Mooney, organisasi adalah bentuk setiap perserikatan manusia untuk mencapai tujuan bersama.
Menurut Chester I. Bernard, organisasi merupakan suatu sistem aktivitas kerja sama yang dilakukan oleh dua orang atau lebih
Selanjutnya, pengertian di bawah ini diambil dari Wikipedia. Alamat web/halaman: http://id.wikipedia.org/wiki/Organisasi
Organisasi (Yunani: organon - alat) adalah suatu kelompok orang yang memiliki tujuan yang sama. Baik dalam penggunaan sehari-hari maupun ilmiah, istilah ini digunakan dengan banyak cara.
Pengertian di bawah ini diperoleh dari artikel yang berjudul PENGARUH KEPUASAN KERJA DAN STRESS DIHADAPKAN DENGAN KONSELING DALAM TINGKAT PRODUKTIFITAS DAN PRESTASI KERJA SUATU ORGANISASI oleh : Mistiani, S.sos, Puslitbang Strahan Balitbang Dephan
(http://buletinlitbang.dephan.go.id/index.asp?vnomor=18&mnorutisi=9)
Organisasi adalah bentuk formal dari sekelompok manusia dengan tujuan individualnya masing-masing (gaji, kepuasan kerja, dll) yang bekerjasama dalam suatu proses tertentu untuk mencapai tujuan bersama (tujuan organisasi). Agar tujuan organisasi dan tujuan individu dapat tercapai secara selaras dan harmonis maka diperlukan kerjasama dan usaha yang sungguh-sungguh dari kedua belah pihak (pengurus organisasi dan anggota organisasi) untuk bersama-sama berusaha saling memenuhi kewajiban masing-masing secara bertanggung jawab, sehingga pada saat masing-masing mendapatkan haknya dapat memenuhi rasa keadilan baik bagi anggota organisasi/pegawai maupun bagi pengurus organisasi/pejabat yang berwenang.
Pengertian selanjutnya diperoleh dari artikel yang berjudul “Manajemen Konflik Dalam Organisasi” oleh fickry (http://defickry.wordpress.com/2007/09/13/manajemen-konflik-dalam-organisasi/)
Organisasi adalah suatu koordinasi rasional kegiatan sejumlah orang untuk mencapai tujuan umum melalui pembagian pekerjaan dan fungsi lewat hirarki otoritas dan tanggungjawab (Schein). Karakterisitik organisasi menurut Schein meliputi : memiliki struktur, tujuan, saling berhubungan satu bagian dengan bagian yang lain untuk mengkoordinasikan aktivitas di dalamnya.
Organisasi adalah sistem hubungan yang terstruktur yang mengkoordinasikan usaha suatu kelompok orang untuk mencapai tujuan tertentu (Kochler).
Organisasi adalah suatu bentuk sistem terbuka dari aktivitas yang dikoordinasi oleh dua orang atau lebih untuk mencapai tujuan bersama
Pengertian PT, Ciri Ciri PT, Tujuan PT dan Macam Macam PT (Perseroan Terbatas)
Mengenai pengertian PT (Peseroan Terbatas), Ciri, Fungsi, Tujuan dan Macamnya akan dibahas di bawah ini.
|Pengertian PT (Perseroan Terbatas) |
Pengertian PT (Perseroan Terbatas) adalah perusahaan yang
dimana modalnya terdiri dari saham-saham dan tanggung jawab dari sekutu
pemegang saham terbatas, yang sesuai dengan jumlah saham yang
dimilikinya.
Pengertian PT (Perseroan Terbatas) adalah persekutuan yang
berbentuk badan hukum dimana badan hukum ini disebut dengan
"perseroan". Istilah perseroan pada perseroan terbatas menunjuk pada
cara penentuan modal pada badan hukum itu yang terdiri dari sero-sero
atau saham-saham dan istilah terbatas menunjukkan pada batas tanggung
jawab para persero (pemegang saham) yang dimiliki, yaitu hanya terbatas
pada jumlah nilai nominal dari semua saham-saham yang dimiliki.
Bentuk badan hukum ini, sebagaimana ditetapkan dalam KUH Dagang bernama "Naamloze Vennootschap" atau disingkat NV. Sesungguhnya tidak ada UU yang secara khusus dan resmi memerintahkan untuk mengubah sebutan "naamloze Vennootschap"
hingga harus disebut dengan PT (Perseroan Terbatas). Namun sebutan PT
(Perseroan Terbatas) itu telah menjadi baku dalam masyarakat.
| Ciri Ciri PT (Perseroan Terbatas) |
Dalam KUH Dagang menjelaskan bahwa badan usaha yang dapat dikatakan
sebagai PT (perseroan Terbatas) harus memiliki unsur atau ciri ciri PT.
Ciri ciri PT (Perseroan Terbatas), sebagai berikut :
(1) Badan usaha dapat disebut sebagai PT (Perseroan Terbatas) jika
kekayaan badan usaha yang dimiliki terpisah dari kekayaan pribadi
masing-masing pesero (pemegang saham), yang bertujuan untuk membentuk
sejumlah dana sebagai jaminan bagi semua perikatan perseroan.
(2) Dapat usaha dapat disebut sebagai PT (Perseroan Terbatas) jika
adanya persero yang tanggung jawabnya terbatas pada jumlah nominal saham
yang dimilikinya. Sedangkan mereka semua dalam RUPS (Rapat Umum
Pemegang Saham) merupakan kekuasaan tertinggi dalam organisasi
perseroan, yang memiliki kewenangan mengangkat dan memberhentikan
Komisaris dan Direksi, berhak menetapkan garis-garis besar kebijaksanaan
menjalankan perusahaan dan memiliki kewenangan menetapkan hal-hal yang
belum ditetapkan dalam Anggaran Daasar dan lain-lain.
(3) Badan usaha dapat disebut sebagai PT (Perseroan Terbatas) jika
pengurus (Direksi) dan Komisaris yang merupakan satu kesatuan pengurusan
dan pengawasan terhadap perseroan dan tanggung jawabnya terbatas pada
tugasnya, yang harus sesuai dengan Anggaran Dasar atau pada keputusan
RUPS.
| Tujuan PT (Perseroan Terbatas) |
Berbicara mengenai tujuan PT (Perseroan Terbatas), Tujuan PT (Perseroan Terbatas)
didirikan adalah untuk menjalankan suatu perusahaan dengan modal
tertentu yang terbagi atas saham-saham, yang dimana para pemegang saham
(persero) ikut serta mengambil satu saham atau lebih dan melakukan
perbuatan-perbuatan hukum dibuat oleh nama bersama, dengan tidak
bertanggung jawab sendiri untuk persetujuan-persetujuan perseroan itu
(dengan tanggung jawab yang semata-mata terbatas pada modal yang mereka
setorkan).
| Macam Macam PT (Perseroan Terbatas) |
Berbicara mengenai macam macam PT (Perseroan Terbatas), ditinjau dari
cara menghimpun modal PT, maka macam macam PT (Perseroan Terbatas) dapat
dibedakan menjadi PT Terbuka, PT Tertutup dan PT Perseorangan.
1. PT Terbuka
Pengertian PT Terbuka adalah suatu PT (Perseroan Terbatas) di mana
masyarakat luas dapat ikut serta menanamkan modalnya dengan cara membeli
saham yang ditawarkan oleh PT Terbuka melalui bursa dalam rangka
memupuk modal untuk investasi PT atau biasa disebut "PT yang go-public".
Pengertian PT Terbuka tercantum dalam UU No.40 tahun 2007, PT Terbuka
adalah perseroan yang modal dan jumlah pemegang sahamnya memenuhi
kriteria tertantu, atau perseroan yang melakukan penawaran umum sesuai
dengan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.
Dari Pengertian PT Terbuka di atas, maka PT terbuka dapat dibedakan menjadi dua, yaitu :
(a) PT (Perseroan Terbatas) yang go-public, yang emlakukan penawaran umum sesuai buti 2;
(b) Perseroan publik. Adapun yang dimaksud perseroan publik ini adalah
PT yangtidak melakukan penawaran umum dalam arti tidak menjual sahamnya
melalui bursa (go-public), namun modalnya sangat besar dan terbagi atas
sejumlah pemegang saham yang banyak sekali.
Selain itu PT terbuka dalam UUPT (Undang-undang Perseroan Terbatas)
mengharuskan pada akhir perseroan ditambah dengan singkatan "Tbk" dan
juga harus didahului dengan perkataan "Perseroan Terbatas" atau
disingkat "PT". Contohnya : PT. Gudang Garam Tbk, berarti "Perseroan
Terbatas Gudang Garam adalah PT terbuka".
2. PT Tertutup
Pengertian PT Tertutup adalah PT (Perseroan Terbatas) yang didirikan
dengan tidak menjual sahamnya kepada masyarakat luas, berarti tidak
setiap orang dapat ikut menanamkan modalnya.
Pengertian PT tertutup tidak dapat ditemukan dalam UU PT, Namun dapat
ditafsir bahwa "PT tertutup bukan merupakan PT terbuka". Dapat ditarik
kesimpulan bahwasannya PT tertutup merupakan yang tidak termasuk pada
kriterian yang termuat dalam UU PT.
3. PT Perseorangan
Pengertian PT Perseorangan adalah saham-saham dalam PT (Perseroan
Terbatas) tersebut dikuasai oleh seorang pemegang saham (Pesero). Hal
ini dapat terjadi setelah melalui proses pendirian PT itu sendiri. Pada
waktu pendirian PT, terdapat lebih dari seorang pemegang saham, yang
selanjutnya beralih menjadi berada pada seorang pemegang saham.
Setelah berlakunya UU PT maka PT Perseorangan tidak mungkin dilakukan
lagi, karena UU PT melarang hal yang demikian. Dalam pasal 7 angka (5)
UU PT menyebutkan dengan tegas : "setelah Perseroan memperoleh status
badan hukum dan pemegang saham menjadi kurang dari 2 (dua) orang, dalam
jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak keadaan tersebut
pemegang saham yang bersangkutan wajib mengendalikan sebagian sahamnya
kepada orang lain".
Tidak dimungkinkan pemegang saham tunggal dalam PT (Perseroan Terbatas)
menurut UU PT seperti yang dijelaskan di atas. Namun terdapat
pengecualian terhadap ketentuan tidak dimungkinkannya pemegang saham
tunggal yaitu terhadap perseroan yang merupakan BUMN (Badan Usaha Milik
Negara), dimana saham-sahamnya berada pada satu tangan yaitu berada pada
tangan pemerintah melalui Menteri Keuangan sebagai satu-satunya
pemegang saham. Hal ini ditegaskan dalam pasal 7 angka (7) UU PT.
Sekian pembahasan mengenai pengertian PT, Ciri ciri PT, Tujuan PT dan
Macam Macam PT, semoga tulisan saya mengenai pengertian PT, Ciri ciri
PT, Tujuan PT dan Macam Macam PT dapat bermanfaat.
Sumber : Buku dalam Penulisan Pengertian PT, Ciri ciri PT, Tujuan PT dan Macam Macam PT :
- C.S.T. Kansil dan Christine S.T. Kansil, 2009. Judul : Seluk Beluk Perseroan Terbatas. Penerbit PT Rineka Cipta : Jakarta.
http://www.pengertianpakar.com/2015/02/pengertian-ciri-tujuan-dan-macam-pt.html#_
Tidak ada komentar:
Posting Komentar